NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal akuisisi 10 miliar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pada 16 September 2026. Transaksi tersebut menjadi sorotan karena harga pembelian sahamnya tidak tercantum dalam keterbukaan informasi BYAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan transaksi saham dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme pasar. Jika transaksi dilakukan di pasar reguler, harga jual saham mengacu pada harga yang berlaku di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau di reguler tentu harga yang tercipta harus mencerminkan harga yang ditransaksikan oleh banyak pihak sekaligus dengan anonymity. Jadi siapapun boleh ketemu dengan siapapun," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Sementara untuk transaksi yang sifatnya lebih khusus dan dilakukan secara bilateral, Hasan mengatakan transaksi dapat dilakukan melalui pasar negosiasi. Mekanisme ini memungkinkan para pihak untuk melakukan kesepakatan dengan harga tertentu sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.