Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Hakim Banding Kurangi Hukuman Uang Pengganti Nadiem Jadi Rp 548 M
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Uang pengganti Nadiem turun da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.