"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem tetap dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.

Hakim banding tetap menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berjumlah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan pertimbangan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat.