Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Hakim Banding Kurangi Hukuman Uang Pengganti Nadiem Jadi Rp 548 M
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Uang pengganti Nadiem turun da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem tetap dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.
Hakim banding tetap menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berjumlah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan pertimbangan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.