NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, hakim juga mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem tetap dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.
Hakim banding tetap menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berjumlah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan pertimbangan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat.