"Karena saya tidak, tidak yakin, Bu" jawab saksi.
"Nggak, maksud saya, Bapak ingat nggak peristiwa ini?" tanya hakim.
"Peristiwanya ada. Terus pada saat itu benar nggak Rizky Fisa Abadi itu minta Bapak untuk segera menandatangani Kepdirjen yang 240 pada saat itu? Apakah memang Bapak sudah tanda tangan atau belum? Itu kan masih bisa diingat, Pak, momen-momen seperti, apalagi ini keterangan Bapak ini panjang banget, Pak. Bapak memberikan alasan filosofis sampai ada asas keadilan dan sebagainya ya," ucap hakim.
"Ya mungkin, izin, Bu Yang Mulia. Jadi, saya kan rutin ke situ, Bu, rutin ke Siskohat gitu ya dan sangat tidak mungkin ada pembahasan entah apa pun, apalagi posisi," jawab Hilman.
Hakim memotong ucapan Hilman. Hakim meminta Hilman mengingat kembali soal penjelasannya yang telah dicatat dalam BAP.
"Ini keterangan Bapak panjang banget loh sampai bawah, coba sampai di bawah itu yang BAP-nya, BAP-nya. Itu, seharusnya kalau seandainya seperti itu, alasan untuk tidak berdasarkan nomor porsi itu Bapak menjelaskan seperti ini. Coba Bapak ingat-ingat lagi, itu keterangannya itu," ucap hakim.
"Jadi momen itu, izin Yang Mulia, saya ragu," jawab saksi.
Hakim kembali bertanya apakah isi BAP yang dibacakan jaksa itu benar keterangan Hilman atau bukan. Hilman lalu menjawab dirinya ragu.
"Ya, tapi pernyataan Bapak seperti ini ada nggak, Bapak ngasih penjelasan seperti itu, panjang lebar seperti itu?" tanya hakim.
"Ya, izin, waktu dengan penyidik saya sampaikan bahwa saya ragu kalau sedalam itu ya. Meskipun saya secara pribadi kalau nanya apakah ada atau tidak gitu. Nah, ini yang saya ragunya di situ, tapi kalau pembahasannya tentang itu, saya merasa nggak yakin," jawab saksi.