"Baik. Ini bukan pembahasan, tapi pernyataan Bapak. Ini kan ada Bapak menyampaikan seperti ini, ada nggak Bapak menyampaikan seperti itu berkaitan bahwa diingatkan ini Kepdirjen-nya belum ditandatangani? Nah, terus berkaitan dengan apa-apa saja yang ada di sana, Bapak ada nggak menjelaskan soal ini?" tanya hakim.

"Saya lupa, Bu, tentang ini," jawab saksi.

Hakim kemudian meminta Hilman maju ke meja hakim. Hakim lalu menunjukkan paraf dalam BAP adalah benar paraf dari Hilman atau bukan.

Hilman membenarkan paraf itu merupakan paraf dirinya. Hakim mengaku bingung dan berkelakar dengan menyebut 'penyidik halu'.

"Tapi intinya, Bapak pernah nggak menyampaikan, masa bisa disusun, Bapak pernah ngomong kayak gini nggak? gitu aja, dijawab aja?" tanya hakim.

"Kayaknya tidak ada, Bu," jawab saksi.

"Sepertinya tidak ada, ya. Mungkin lagi halu mungkin penyidiknya ya. Ya silakan duduk kembali. Ini penyidiknya yang ngarang atau bagaimana ini, Pak," ujar hakim.

Sebagai informasi, terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex.3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)4. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Jaksa mendakwa Yaqut dkk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Perbuatan itu terkait pembagian kuota haji tambahan semasa Yaqut menjabat Menag.