NADIKABAR.COM — KPU menghadirkan mantan KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU). Kehadiran Hasyim sebagai saksi dari pihak termohon pun menyita perhatian delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka digelar di gedung MK, Kamis (1/10/2026) malam. Dari delapan hakim MK, separuhnya melontarkan candaan dan pertanyaan kepada Hasyim.
Pertama, hakim Arsul Sani yang menyapa kondisi kesehatan Hasyim. Asrul lantas berkelakar bahwa pertanyaan untuk Hasyim dalam sidang tak seberat pertanyaan yang akan dilontarkan oleh malaikat dalam kubur.
"Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir," ujar Arsul.
Seusai Arsul bertanya, pimpinan sidang, hakim Saldi Isra, ikut menyambar kelakar Arsul. Saldi meminta hakim menanggapi pernyataan Arsul 'secara adat'.
"Soal Munkar-Nakir, itu biar lah urusan nahdliyin, ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim yang kayak-kayak begitu, susah kita mengurus yang seperti soal begitu," ucap Saldi.
Kemudian, hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, yang dapat giliran bertanya. Sebelum melontarkan pertanyaan, Enny menyapa Hasyim yang penampilannya terlihat lebih kurus.
"Pak Hasyim, udah lama nggak ketemu Pak Hasyim ini. Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?" tanya Enny.
"Justru sekarang tanpa beban Bu justru," jawab Hasyim.
Selanjutnya, hakim Adies Kadir menilai Hasyim menjadi bintang dalam persidangan malam itu. Adies mengatakan bahwa Hasyim tampak lebih muda setelah tak lagi menjadi Ketua KPU.
"Saya ini mau ke Pak Hasyim juga nih, biar jadi bintang malam ini, kalau tadi Bu Prof Enny bilang tambah kurus, saya bilang tambah muda beliau nih," tutur Adies Kadir.
Tak berhenti di Adies Kadir, Saldi melontarkan candaan bahwa Hasyim sengaja dihadirkan oleh KPU agar pertanyaan menyangkut gugatan pencalonan Gibran sepenuhnya ditanyakan kepada Hasyim, bukan Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin.
"Sebelum dijawab, ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini, ini taktiknya Pak Afif juga, karena kemarin dia tuh banyak yang tanya, sudah Pak Hasyim saja didorong ke depan katanya, supaya serangan ke dia, pindah ke Pak Hasyim," imbuh Saldi Isra.
Gugatan dalam sidang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:-Brahma Aryana-Ansufri ID Sambo-Denny Indrayana-Fachrul Razi-Tyasno Sudarto-Slamet Soebijanto-Hanafie Asnan-Soenarko MD-drg. Moeryono-H.M. Subhan-Bonatua Silalahi-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.