NADIKABAR.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengatakan hakim MK harus mengernyitkan dahi untuk menilai surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Arsul bahkan menyebut hakim MK harus melakukan salat istikharah.

Hal itu disampaikan Arsul Sani saat bertanya kepada pihak Kemendikdasmen dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Arsul awalnya membawa dua contoh dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti.

"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sinilah problemnya Pak," kata Arsul Sani.

Arsul mengatakan contoh surat penyetaraan dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami. Sebab, kata Arsul, yang disetarakan dalam surat penyetaraan itu ialah ijazah.

"Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyataraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya," tuturnya.

Dia mengatakan judul keputusan dalam surat penyetaraan dari Kemenristekdikti adalah tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran. Namun, dia menyebut surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen agak bersayap untuk dipahami karena yang disetarakan ialah pengetahuan Gibran.