"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan," ujarnya.
Arsul membacakan isi Pasal 1 angka 7 Permendikbud tersebut. Pasal tersebut mengatur surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Ditjen terkait.
"Jadi pertanyaan saya Pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak Pak, kalau yang dikeluarkan yang ini," kata Arsul.
"Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini," lanjutnya.
Arsul lalu mengatakan hakim MK harus mengernyitkan dahi karena yang disetarakan oleh Kemendikdasmen dari pendidikan Gibran ialah pengetahuannya. Dia mengatakan hakim MK juga harus salat istikharah untuk menilai surat penyetaraan ini.
"Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ni ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini. Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tuturnya.