NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa atau advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam sidang putusan sela, Senin (26/10).

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.