NADIKABAR.COM — Majelis hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin. Hakim menyatakan dalil perlawanan Don dan Nurman akan diputus bersama putusan akhir pokok perkara.

"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa dan Advokat Terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari Advokat dan Terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Hakim berpendapat dalil perlawanan Don dan Nurman harus diuji di tahap pembuktian. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.