"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," ujar hakim.
Hakim memerintahkan jaksa, pengacara Don serta Nurman menyiapkan opening statement untuk sidang pembuktian. Sidang Don dan Nurman akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11).
Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu membacakan putusan sela untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang perkara Febrie.