NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti melakukan indisipliner berupa mangkir kerja dalam waktu 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

INS saat ini juga diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sanksi tersebut diberikan dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang melibatkan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (19/10).

Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor, setelah INS dipanggil dua kali secara sah dan patut pada forum MKH."Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH, Jupriyadi, saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir dari keterangan pers yang dibagikan Humas KY, Selasa (20/10).