NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.

"Membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menetapkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti denda," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Hera Kartiningsih membacakan putusan banding kedua terdakwa secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.

Majelis hakim pun menetapkan pidana pokok tersebut dengan menyatakan peran kedua terdakwa sebagai tim penilai publik atau apraisal telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar.

Perbuatan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Kejati NTB selaku penuntut umum sebelumnya telah mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama dengan melepaskan kedua terdakwa dari tahanan.