Meskipun telah mengeksekusi putusan, penuntut umum tetap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding pada Pengadilan Tinggi NTB. Kedua terdakwa pun kini masih berstatus lepas demi hukum.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Oleh karena itu, hakim dalam sidang putusan pada 19 Agustus 2026 menyatakan para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan seluruh harkat dan martabat kedua terdakwa maupun perusahaan tempat mereka berusaha, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.