NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Penyerahan dilaksanakan di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Acara diawali dengan penyerahan uang Rp 13,24 triliun dari ST Burhanuddin kepada Suahasil. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyerahan kembali kawasan hutan kepada Raja Juli Antoni.
Total sitaan uang hasil penertiban kawasan hutan bernilai Rp 13.241.335.681.910. Uang tersebut berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741.