Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pada sektor perkebunan dan pertambangan, yaitu seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.