NADIKABAR.COM — Majelis hakim tergelitik dengan foto arloji di atas tumpukan uang Rp 55 miliar yang dipotret oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry Boboho mengaku sengaja meletakkan arloji di atas tumpukan uang itu untuk kenang-kenangan.
Hal itu disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Nah, terakhir dari saya, mengenai ada tadi saya di apa di pajang mengenai foto ya. Saya kok tergelitik dengan ada foto uang, kemudian di atasnya ada arloji. Apa makna dari foto tersebut? Kok ada arloji di situ?" tanya hakim.
"Iya, izin, itu kayak kenang-kenangan jujur buat saya, Yang Mulia. Saya nggak pernah lihat," jawab Boboho.
Boboho mengatakan arloji itu tak ada kaitannya dengan uang Rp 55 miliar yang diberikan pengusaha Tan Kian. Boboho mengatakan arloji itu milik pribadinya.
"Apakah ada kaitan arloji itu dengan uang?" tanya hakim.
"Nggak ada, Yang Mulia. Sama sekali tidak ada. Itu cuman karena punya saya," jawab Ferry.
Hakim pun bertanya merek arloji tersebut. Ferry mengatakan arloji itu bermerek Garmin dengan harga sekitar Rp 7 juta.
"Garmin. Harganya berapa?" tanya hakim.
"Saya lupa, Rp 7 juta kalau nggak salah, Yang Mulia," jawab Ferry.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.