NADIKABAR.COM — Hakim menegur pengacara terdakwa kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim mempersilakan pengacara Tifa keluar dari ruang sidang jika tidak bisa tertib.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi sidang Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Awalnya, jaksa membacakan isi postingan dari akun @DokterTifa yang diduga berisi narasi tudingan ijazah palsu yang dikonfirmasi oleh Jokowi. Pengacara Roy memotong tanya jawab antara jaksa dan Jokowi lalu bertanya siapa pemilik akun tersebut.

"Maaf itu akunnya siapa ya?" tanya pengacara Tifa.

"Mohon izin Yang Mulia, agar advokat mencermati dari tadi kami sudah mengucapkan," jawab jaksa.

Hakim mengatakan jaksa sudah menyebutkan nama akun tersebut. Hakim meminta pengacara Tifa tidak memotong.

"Tadi sudah disampaikan dari tadi. Kalau Saudara motong terus nggak selesai-selesai ini nanti. Sudah, perhatikan dulu. Ini tadi sudah disampaikan," ujar hakim.

"Ini akun @DokterTifa Majelis, mohon izin. Apabila nanti Terdakwa mungkin mau menyangkal ini bukan akunnya, silakan nanti ditanggapi saja pada saat gilirannya Majelis," ujar jaksa.