NADIKABAR.COM — Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Senin (19/10).

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas," sambungnya.

Dengan demikian, persidangan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/10) mendatang.