"Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut," ucap Christina.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).