NADIKABAR.COM — Hakim Vonis Maafkan Yogi Terkait Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun Yogi tidak dijatuhi pidana dalam kasus ini.

"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang, dilansir NadiKabar, Kamis (15/10/2026).