Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hingga nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.