Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
Hakim Vonis Maafkan Yogi Terkait Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 17:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hingga nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.