Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.

"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.

Selain memberikan pemaafan kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.