Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
Hakim Vonis Maafkan Yogi Terkait Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 17:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Selain memberikan pemaafan kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.