Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyimpulkan pada bulan September 2025 bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Namun, Israel telah menolak temuan tersebut.

Netanyahu juga masuk daftar yang harus ditangkap berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikeluarkan pada 21 November 2024, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza.

Sementara itu, perwakilan dari Amerika Serikat (AS), Jerman, Argentina, Hungaria, Serbia, Ukraina, Ceko, dan Yunani tetap berada di ruangan Sidang Majelis Umum PBB selama pidato Netanyahu berlangsung.

Inggris, Prancis, Irlandia, Belgia, dan Norwegia, yang hubungan diplomatiknya dengan Israel mengalami ketegangan meningkat akibat isu Gaza, juga tetap menempatkan perwakilan mereka di dalam ruangan, begitu pula delegasi Uni Eropa.