"Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti. Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti," tegasnya.
Lewat aturan baru ini, Kemenhaj menetapkan penataan pengisian kuota haji khusus sebagai berikut:
Dahnil menambahkan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hak dan keadilan bagi seluruh jemaah tanpa memandang kemampuan finansial ekstra atau kesepakatan di bawah meja. Ke depan, Kemenhaj akan terus memperketat pengawasan terhadap PIHK mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.