Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola haji masa lalu. Sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum kartel haji demi meraup keuntungan haram.
Celah tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama culas tim redaksi oknum kementerian dan biro perjalanan travel, di mana calon jemaah bisa berangkat mendahului antrean sah asal sanggup membayar harga mahal serta memberikan uang sogokan.
Dahnil menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik "tidak ngantri asal bayar mahal" resmi diharamkan dan dihapus mutlak demi membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik rente.