NADIKABAR.COM — Menteri Singapura membeberkan sejumlah poin penting di hadapan delapan pemimpin perusahaan sawit yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Poin penting disampaikan oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu dan juga Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam di depan 8 bos perusahaan sawit. Beberapa poin penting tersebut diantaranya:
Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura berencana mengamandemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang.
Langkah itu untuk memperkuat landasan hukum, sekaligus mengategorikan tindakan penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai sebuah tindak pidana.
"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Rabu (28/10).
Mendagri Singapura K. Shanmugam menjelaskan perusahaan-perusahaan terkait diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka.
Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura, sedangkan seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang sedang dinilai.