Keluarga berharap proses hukum berjalan adil. Putri menyebut RPK merupakan sosok yang sedang bekerja untuk keluarganya sebelum kecelakaan terjadi.

"Semoga pelaku mendapatkan keadilan yang setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa orang yang lagi bekerja demi keluarganya. Semoga hukum Indonesia sangat adil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir.

Setelah menabrak taksi listrik, ENR terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang sedang terparkir.

RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.