NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Bulan sebelumnya fuel surcharge ditetapkan maksimal 30%.
Hal ini dilakukan usai Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).