NADIKABAR.COM — rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 89,43 per barel. Angka ini naik sebanyak US$ 7,75 per barel dibandingkan ICP Juli 2026 yang berada di level US$ 81,68 per barel.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman menyampaikan lonjakan ICP tersebut didorong oleh naiknya harga harga minyak dunia sepanjang Agustus 2026. Di mana pergerakan harga minyak dunia terjadi di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan kekhawatiran terhadap gangguan pasokan di jalur distribusi minyak internasional.

"Rata-rata ICP Agustus 2026 yang naik menjadi US$ 89,43 per barel akibat dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh tingginya risiko geopolitik serta potensi gangguan pasokan di jalur-jalur krusial. Berbagai ketegangan di kawasan Selat Hormuz dan Laut Merah, termasuk serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas kilang, telah memicu kekhawatiran pasar terhadap kelancaran pasokan minyak dunia," ujar Laode dalan keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Selain kekhawatiran terhadap gangguan jalur maritim, Laode mengatakan pengetatan sanksi politik-ekonomi dan kebuntuan diplomasi internasional disebut turut membatasi peluang penurunan harga minyak dunia.