NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perubahan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 pada 28 September 2026. Implementasi aturan ini diketahui sempat ditunda dari jadwal sebelumnya karena terdapat Anggota Bursa (AB) yang belum siap menerapkan kebijakan tersebut.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan saat ini tinggal satu AB yang masih belum siap melakukan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50. Namun ia memastikan, AB terkait dapat mengikuti ketentuan pada uji coba pada hari Sabtu (19/9) mendatang.

"Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp 50," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Jeffrey menjelaskan, kendala yang dialami AB dalam menerapkan kebijakan baru bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan. Ia juga menyebut, saat ini ada 92 AB yang siap menerapkan ketentuan baru tersebut.