NADIKABAR.COM — Biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) tiket pesawat kelas ekonomi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memperbolehkan maskapai menetapkan fuel surcharge hingga maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Batas maksimal tersebut naik 10% dibandingkan bulan sebelumnya yang ditetapkan sebesar 30%. Kebijakan ini diterapkan setelah Kemenhub melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.