"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026),

Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Besaran 40% merupakan batas maksimal. Artinya, badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.