Ada hari besar nasional di Indonesia memang diliburkan pemerintah. Contohnya, Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. Bagaimana dengan Hari PMI?

Dilihat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Hari PMI bukanlah libur nasional. Tidak ada pula cuti bersama yang diberikan dalam rangka peringatan Hari PMI.

Senada, Hari Palang Merah Nasional 17 September juga tidak diliburkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pada 3 dan 17 September 2026, masyarakat beraktivitas seperti biasa.

Semua bermula dengan pendirian Palang Merah versi Belanda dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) pada 21 Oktober 1873. Ketika Jepang datang dan merenggut kekuasaan, Nerkai dibubarkan.

Sebagai gantinya, Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan berinisiatif mendirikan Palang Merah Indonesia pada 1932. Sayang, proposal yang diajukan dalam Konferensi NERKAI tahun 1940 itu ditolak mentah-mentah. Pun ketika diajukan ke Jepang, usaha tersebut digagalkan oleh pemerintah militer Jepang.