Tepat 17 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno memerintahkan pendirian organisasi Palang Merah Nasional. Dr Buntaran yang menjabat sebagai menteri kesehatan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945.

Pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia berhasil didirikan. Menyusul berdirinya PMI, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI. Mengingat, hanya dibolehkan 1 organisasi nasional saja per negara.

Setelah menunjukkan sumbangsihnya, PMI mendapat pengakuan internasional dari International Red Cross Committee (ICRC) pada 15 Juni 1950. Keberadaan PMI semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950, juga Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.

Pada 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Sampai sekarang, PMI terus eksis dan menghadirkan layanan sesuai prinsip-prinsipnya di seantero Indonesia.

Demikian sekilas mengenai tanggal Hari Palang Merah Indonesia. Semoga menjawab, ya, pembaca!