NADIKABAR.COM — Setiap 17 September, insan transportasi di Indonesia memperingati Hari Perhubungan Nasional atau Harhubnas. Peringatan ini menjadi momentum untuk melihat kembali peran sektor perhubungan dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus pembangunan nasional.
Harhubnas tidak sekadar menjadi peringatan tahunan bagi insan perhubungan. Hari tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat semangat kebersamaan dan meningkatkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman serta dapat diandalkan.
Hari Perhubungan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.274/G/1971 pada 26 Agustus 1971.
Sebelum penetapan tersebut, masing-masing organisasi dan badan usaha di sektor perhubungan memiliki hari bakti yang diperingati secara terpisah. Kondisi itu kemudian disatukan sehingga lahirlah satu peringatan nasional yang jatuh setiap 17 September.
Penetapan Harhubnas juga berkaitan dengan upaya meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan peringatan di lingkungan sektor perhubungan.