Sementara itu, dia mengatakan untuk pelanggaran yang terbayar oleh pengendara sebanyak 1.777.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan penegakan hukum dalam operasi tersebut dilakukan dengan dua cara, baik dengan kamera e-TLE maupun manual untuk pelanggaran tertentu. Namun dia menegaskan pihaknya mengedepankan teguran dam edukasi untuk para pelanggar.

"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE," kata dia.