"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," imbuhnya.

Berikut ini 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam Ops Patuh Jaya 2026:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI2. Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman3. Penggunaan ponsel saat berkendara4. Menerobos lampu merah5. Melebihi batas kecepatan6. Melawan arus7. Muatan berlebih8. Berboncengan lebih dari satu orang9. Menerobos jalur busway10. Parkir di trotoar11. Pelanggaran rambu atau marka jalan12. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan