NADIKABAR.COM — Ratusan ribu potensi pelanggaran terekam kamera tilang elektronik atau e-TLE pada Operasi Patuh Jaya 2026. Total sebanyak 103.779 kendaraan yang terekam kamera tersebut.
"Hari ke-1 Ops Patuh Jaya 2026 dengan rincian sebagai berikut, ter-capture 103.779," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Adiel Aristo, Selasa (27/10/2026).
Dari ratusan ribu pelanggar yang tertangkap, sebanyak 2.888 telah tervalidasi. Jumlah serupa juga tercatat untuk yang terkirim kepada pelanggar.
"Terkonfirmasi sebanyak 1.872 dan tertagih 1.976," ucapnya.
Sementara itu, dia mengatakan untuk pelanggaran yang terbayar oleh pengendara sebanyak 1.777.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan penegakan hukum dalam operasi tersebut dilakukan dengan dua cara, baik dengan kamera e-TLE maupun manual untuk pelanggaran tertentu. Namun dia menegaskan pihaknya mengedepankan teguran dam edukasi untuk para pelanggar.
"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE," kata dia.
"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," imbuhnya.
Berikut ini 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam Ops Patuh Jaya 2026:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI2. Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman3. Penggunaan ponsel saat berkendara4. Menerobos lampu merah5. Melebihi batas kecepatan6. Melawan arus7. Muatan berlebih8. Berboncengan lebih dari satu orang9. Menerobos jalur busway10. Parkir di trotoar11. Pelanggaran rambu atau marka jalan12. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan