NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (27/10).
Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya.
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," ujarnya.