Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.

Di sisi lain, Johanis mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah karena di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata "perampasan".