"Anggota Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031," kata KH Anwar Iskandar saat membacakan hasil keputusan.

Penetapan Gus Kikin sebagai Ketum PBNU melewati dinamika demokrasi yang panjang. Tahap awal dimulai dari pemungutan suara oleh para muktamirin untuk menjaring lima besar bakal calon Ketum PBNU. Pada tahap tersebut, Gus Kikin mendominasi dukungan dengan mengantongi 472 suara.

Pada posisi selanjutnya, ada KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara. Setelah itu ada KH Abdussalam Sochi dengan perolehan 261 suara, lalu KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara dan KH Abdul Ghofar Rozin yang meraih 155 suara. Nama-nama itu diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk disaring lebih lanjut.

Sembilan kiai anggota AHWA lalu menggelar musyawarah tertutup pada Senin (31/8) pagi sejak pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB. Hasilnya, AHWA secara mufakat menyepakati Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Muktamar ke-35 NU juga menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi organisasi, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Kesepakatan itu dihasilkan lewat Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

dihimpun dari keterangan resmi, Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menyebut pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung alot. Namun, para muktamirin akhirnya dapat menemukan titik temu.

"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," ujar Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi.