Lebih lanjut, Asrorun menguraikan dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi. Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sedangkan opsi kedua menghapus kata "menteri" dari ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.

Tetapi dalam pembahasannya, para muktamirin justru memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi itu.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandarits muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," tegas Asrorun.

Larangan itu, lanjutnya, berlaku juga bagi sejumlah jabatan politik mulai dari Ketua Partai, pimpinan DPR, dan DPD, hingga Presiden, Gubernur serta Menteri. Adapun, larangan tidak berlaku bagi pengurus NU lain yang bukan mandaritas muktamar.

Dengan begitu, pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum di tingkat PBNU maupun pengurus NU di tingkat bawah masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri. Asrorun juga menegaskan, ketentuan tersebut harus dibedakan tim redaksi jabatan politik dan kepengurusan partai politik.

"Jadi beda tim redaksi jabatan politik dengan pengurus partai," tandasnya.

Terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ini menandai berakhirnya Muktamar NU ke-35 yang digelar di Jombang, Jawa Timur sejak 27-31 Agustus 2026. Muktamar ke-35 NU selesai hari ini dan ditutup oleh Presiden Prabowo Subianto.