NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama resmi menetapkan posisi kepemimpinan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau Rais Aam kepada KH Miftachul Akhyar untuk kedua kalinya, sedangkan posisi Ketua Umum PBNU kini diemban oleh KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. Keduanya terpilih untuk masa jabatan 2026-2031.

Penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dilakukan setelah sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi menyepakati penunjukan ulama senior Surabaya itu secara mufakat. Hasil musyawarah itu disahkan pada sidang pleno Muktamar ke-35 NU, Minggu (30/8/2026) malam.

"Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi rais aam pengurus besar masa khidmat 2026-2031," ucap Kiai Anwar Iskandar membacakan hasil keputusan AHWA di hadapan muktamirin.

Kiprah KH Miftachul Akhyar di jajaran kepengurusan NU terbangun secara berjenjang dari tingkat cabang hingga pusat. Pengalaman kepemimpinan di daerah jadi model pengabdian panjangnya dalam mengawal pergeraka jam'iyyah secara konsisten.

Terpilihnya KH Miftachul Akhyar dua periode dalam memimpin jajaran Syuriyah PBNU tak lepas dari track record-nya yang panjang serta sarat pengalaman di berbagai posisi strategis PBNU. Sementara itu, nama sembilan kiai anggota AHWA yang menentukan kepemimpinan tertinggi di NU disaring lewat mekanisme pemungutan suara nasional.

Setidaknya ada 34 nama calon yang diusulkan para muktamirin. Dari jumlah itu, terpilih 9 kiai dengan perolehan suara terbanyak. Berikut daftar nama 9 kiai tersebut:

1. KH Nurul Huda Djazuli2. TGK KH Nuruzzhari Yahya3. AG Dr KH Baharuddin HS, MA4. KH Miftachul Akhyar5. KH Afifuddin Muhajir6. KH Anwar Iskandar7. KH Anwar Manshur8. Prof Dr KH Said Aqil Siroj9. Dr KH Abun Bunyamin, MA

Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU atau Tanfidziyah juga ditetapkan lewat mufakat AHWA. Hasil Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur itu dibacakan oleh KH Iskandar dalam sidang pleno, Senin (31/8/2026) pagi.

"Anggota Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031," kata KH Anwar Iskandar saat membacakan hasil keputusan.

Penetapan Gus Kikin sebagai Ketum PBNU melewati dinamika demokrasi yang panjang. Tahap awal dimulai dari pemungutan suara oleh para muktamirin untuk menjaring lima besar bakal calon Ketum PBNU. Pada tahap tersebut, Gus Kikin mendominasi dukungan dengan mengantongi 472 suara.

Pada posisi selanjutnya, ada KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara. Setelah itu ada KH Abdussalam Sochi dengan perolehan 261 suara, lalu KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara dan KH Abdul Ghofar Rozin yang meraih 155 suara. Nama-nama itu diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk disaring lebih lanjut.

Sembilan kiai anggota AHWA lalu menggelar musyawarah tertutup pada Senin (31/8) pagi sejak pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB. Hasilnya, AHWA secara mufakat menyepakati Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Muktamar ke-35 NU juga menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi organisasi, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Kesepakatan itu dihasilkan lewat Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

dihimpun dari keterangan resmi, Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, menyebut pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung alot. Namun, para muktamirin akhirnya dapat menemukan titik temu.

"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," ujar Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi.

Lebih lanjut, Asrorun menguraikan dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi. Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sedangkan opsi kedua menghapus kata "menteri" dari ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.

Tetapi dalam pembahasannya, para muktamirin justru memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi itu.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandarits muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," tegas Asrorun.

Larangan itu, lanjutnya, berlaku juga bagi sejumlah jabatan politik mulai dari Ketua Partai, pimpinan DPR, dan DPD, hingga Presiden, Gubernur serta Menteri. Adapun, larangan tidak berlaku bagi pengurus NU lain yang bukan mandaritas muktamar.

Dengan begitu, pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum di tingkat PBNU maupun pengurus NU di tingkat bawah masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri. Asrorun juga menegaskan, ketentuan tersebut harus dibedakan tim redaksi jabatan politik dan kepengurusan partai politik.

"Jadi beda tim redaksi jabatan politik dengan pengurus partai," tandasnya.

Terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ini menandai berakhirnya Muktamar NU ke-35 yang digelar di Jombang, Jawa Timur sejak 27-31 Agustus 2026. Muktamar ke-35 NU selesai hari ini dan ditutup oleh Presiden Prabowo Subianto.