NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pajak berkeadilan. Dalam hal ini, NU meminta pemerintah tidak membebani pembayaran pajak ke rakyat miskin.
Menurut penuturan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Mauduhu'iyah, KH Cholil Nafis, penarikan pajak mirip seperti kewajiban membayar zakat untuk orang-orang dengan kondisi ekonomi mampu. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengkaji ulang batas pengenaan pajak dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
"Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak," kata pria yang akrab disapa Kiai Cholil yang hadir secara daring dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Dia menilai kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar kewajiban kepada negara tidak menambah beban kelompok yang masih butuh bantuan.