"Karena khawatir bayi tersebut ikut terdampak masalah, tetangga dari orang tua angkat itu melapor ke LPA Mataram. Yang melaporkan itu warga dari tetangga yang mengadopsi," ujar Joko.

"Sementara orang tua kandung (bayi itu) mahasiswi dari Lombok Timur," sambungnya.

Berdasarkan penelusuran LPA Mataram, dokter tersebut disinyalir berperan sebagai perantara dengan menyodorkan sejumlah nama perempuan yang hendak melahirkan kepada pihak yang mengadopsi. Menurut Joko, ketika dikonfirmasi, dokter itu mengaku hanya membantu menghubungkan para pihak.

"Waktu itu tidak ada yang mengaku. Dokter itu (klaim) jadi perantara. Dokter ini sudah spesialis," ungkap Joko.

Joko menyebut pihaknya telah melakukan pembatalan proses adopsi ilegal. Bayi tersebut dikembalikan kepada orang tua kandung. Joko menegaskan LPA Mataram telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan aborsi dan adopsi bayi ilegal tersebut.

"Kita lagi komunikasikan dengan APH untuk bagaimana penanganan kasus ini. Yang pertama membuka sindikat korban aborsi, kita nggak bisa biarkan ini. Apalagi ini dilakukan oleh rumah sakit dan dokter kandungan," pungkasnya.