NADIKABAR.COM — Ramai kabar transaksi jual beli lahan timbul seluas 4 hektare di kawasan Pesisir Pantai Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Lahan di sempadan pantai yang sempat viral akibat tumpukan sampah itu diisukan beralih tangan ke investor untuk disulap menjadi proyek wisata alam dengan nilai puluhan ribu rupiah per meter persegi.
Salah seorang perwakilan yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, Solahudin alias Fahmi, membeberkan tanah timbul yang diover alih garapannya berlokasi di Kedusunan Sawagarung. Lahan itu mulanya mengantongi surat keterangan garap dari mantan kades sejak 2005 silam untuk pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.
"Luasnya yang kemarin diover alih garapan itu 4 hektare. Posisinya di tanah timbul, ruang lingkup sempadannya secara kasat mata masih aman. Untuk warga diatasnamakan 12 RT, cuman ketika diover alih diwakili oleh tiga orang," beber Fahmi kepada NadiKabar, Senin (14/9/2026).
Fahmi menyebut lahan tersebut rencananya bakal disulap jadi kawasan wisata alam seperti waterpark atau waterboom oleh investor asal Tapos, Bogor. Kesepakatan pelepasan hak garap dibanderol Rp 41 ribu per meter persegi, meski pembayarannya baru sebatas uang muka.
"Baru DP aja. Perjanjiannya yang 3 hektare itu dialokasikan untuk pembayaran atau ganti ruginya, yang 1 hektare dijadikan sebagai administrasi kelengkapan surat-suratnya melalui mediator yang dibawa Pak Sobandi," ungkapnya.
Soal legalitas, Fahmi mengklaim pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah turun mengecek lokasi bersama pemodal.
"Sepengetahuan saya, BPN pernah nge-plotting dan hadir dibawa investor itu sekitar tahun 2019 atau 2021," tambahnya.