Kepala DKP Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, secara gamblang menyatakan instansinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengawasi maupun menindak pemanfaatan ruang di pesisir Pantai Loji. Urusan zonasi hingga perlindungan sempadan pantai sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi dan dinas tata ruang.

"Nggak ada ranahnya di kami, nggak ada. Nanti Tata Ruang (DPTR) yang menyatakan itu. Jadi kalau kita mau menggunakan pun, saya harus bermohon ke Tata Ruang, bertanya sesuai atau tidak, boleh atau tidak," ujar Padmoko saat dikonfirmasi NadiKabar.

Padmoko menjelaskan, minimnya peran dinas perikanan daerah merupakan imbas dari regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak aturan itu diketok, kewenangan pengelolaan ruang laut dan pesisir ditarik sepenuhnya ke tingkat provinsi.

"Kewenangan kita dihabiskan semuanya setelah Undang-Undang 23 itu. Dulu, dari 0 sampai 3 mil laut itu kan kewenangan daerah kabupaten. Sekarang pesisir sampai 12 mil laut ditarik menjadi kewenangan provinsi. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perdanya semua ada di provinsi," ungkapnya.

Akibat pemangkasan kewenangan secara masif tersebut, Padmoko menyebut tugas DKP di tingkat kabupaten/kota kini hanya tersisa pada dua urusan pokok saja.

"Kewenangan kabupaten/kota di bidang kelautan itu sekarang hanya dua: satu, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan yang kedua pemberdayaan nelayan. Sudah, itu saja," bebernya.

Kondisi tersebut, lanjut Padmoko, kerap menempatkan pihaknya pada posisi serba salah ketika masyarakat pesisir melapor terkait persoalan lingkungan, sengketa lahan pantai, hingga pencemaran laut. Jika memaksakan diri turun tangan, DKP daerah justru berisiko dianggap melampaui batas kewenangan atau overlap.

"Kadang-kadang saya juga bingung. Sama halnya seperti pencemaran batu bara di depan mata, warga lapor minta tindakan pengawasan. Kita mau manggil pihak terkait ya nggak bisa. Nanti malah diketawain, dianggap ngapain panggil-panggil orang bukan kewenangannya," tandasnya.