Polisi tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan luka menggunakan senjata berbahaya, serta Pasal 6(1) Undang-Undang Bahan Peledak tahun 1957 mengenai kepemilikan bahan peledak.
Pihak sekolah menyatakan telah segera mengaktifkan protokol tanggap darurat. Para siswa pun berhasil dievakuasi.
"Para siswa di ruang kelas tersebut berhasil dievakuasi, dan tidak ada laporan mengenai korban cedera lainnya," ungkap pihak sekolah.
Tiga petugas kepolisian tambahan kini telah ditempatkan di sekolah tersebut. Sedangkan Departemen Pendidikan Sarawak menyatakan telah menghubungi pihak sekolah untuk menawarkan dukungan psikososial bagi para siswa, guru, dan staf.